Sabtu, 23 April 2016

al muharromat min an-nisa




Tafsir Ayat tentang Al muharramat min al-nisa’
Dibuat Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah                                        : Tafsir Ahkam
         Dosen Pengampu                                 : Dra. Hj. Noor Rosyidah, M. S.I



DOleh :
                                 Abu Hasan Tamim                               (1402046039)
         Siska Anggraeni                                   (1402046053)
Lusiana Dwi Ariani                              (1402046061)

PRODI ILMU FALAK
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
 2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam hidup, seseorang pastilah memimpikan untuk menjalin sebuah rumah tangga. Dimana seseorang mamilih pendamping hidup yang sempurna dan menyempurnakan. Bahkan, Nabi Muhammad pun menganjurkan itu melalui sabdanya yang berbunyi :
النكاح سنتى, فمن لم يعمل بسنتى, فليس منى
“nikah itu sunnahku, barang siapa yang tidak melakukan sunnahku, maka dia bukan golonganku.”
Namun dalam islam, ada beberapa golongan orang-orang, kususnya wanita yang haram untuk kita nikahi. Hukum tersebut berlaku setelah turunnya ayat yang ke 22 dari surat An-Nisa. Ketika seorang istri yang telah ditinggal mati suaminya menerima pinangan dari anaknya. Tetapi istri tersebut tidak akan menerima pinangan anak tirinya sebelum dia menemukan kejelasan hukum setelah berjumpa Nabi Muhammad. Ketika istri tersebut mengungkapkan permasalahannya, maka turunlah ayat tersebut.

B.     Rumusan Masalah
·         Bagaimana Ma’na al mufradat dan makna global QS. An Nisa ayat 22-24?
·         Bagaimana sebab turunnya QS. An Nisa ayat 22-24?
·         Bagaimana analisis kandungan hukum dalam QS. An Nisa ayat 22-24?
·         Bagaimana penjelasan hikmah hukum yang terdapat dalam QS. An Nisa ayat 22-24?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Surat An-Nisa ayat 22-24
ولا تنكحوا ما نكح ءاباؤكم من النساء الا ما قد سلف ج انه كان فحشة و مقتاً وساءَ سبيلا (22) حرمت عليكم أمهاتكم و بنتكم و أخوتكم و عمتكم و خلتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم التي ارضعنكم و أختكم من الرضعة و أمهات نسائكم و ربئبكم التى فى حجوركم من النسائكم التى دخلتم بهن فان لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلـئل ابنائكم الذين من أصلبكم و ان تجمعوا بين الأختين الا ما قد سلف قلى  ان الله كان غفورا رحيما (23) و المحصنات من النساء الا ما ملكت ايمنكم كتب الله عليكم و احل لكم ما وراء ذلكم ان تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسفحين ج فما ااستمتعتم به منهن فأتوهن أجورهن فريضة ولا جناح عليكم فيما ترضيتم به من بعد الفريضة ج ان الله كان عليما حكيما (24)
Artinya:Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allahdan seburuk-buruknya jalan (yang di tempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudaara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri-istri yang telah kamu campuri, tetapi jika belum kamu campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-iistri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Dan d(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kau miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yangtelah kamu campuri diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban, tetapi tidak mengapa jika diantara kamu sudah saling merelakannya setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha biijaksana.”[1]
B.     Makna Al- mufrodat
مقتاً                    : yang dibenci oleh Allah dan semua yang memiliki fitrah yang suci
عمتكم                 : saudara-saudara bapakmu yang perempuan
خلتكم                  : saudara-saudara ibumu yanng perempuan
أمهات نسائكم        : ibu-ibu dari istrimu (mertua)
ربئبكم                 : anak-anak tirimu
 التى فى حجوركم  : yang dalam perawatanmu
C.    Makna Ayat Secara Global
22.  Dalam ayat ini secara tegas Allah menjelaskan tentang larangan seorang anak menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Dan perbutan itu jika dilakukan merupakan dosa besar dan berhak mendapat laknat dari Allah. Adapun apabila sudah terjadi sebelum turunnya ayat ini, maka Allah maha pemberi ampun.
23. Termasuk wanita-wanita yang haram kita nikahi adalah 1- ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri). 2-anak perempuan ( cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri). 3- Saudara kandung perempuan. 4- saudara bapak yang perempuan. 5- saudara ibumu yang perempuan. 5- anak perempuan dari saudara laki-laki. 6- anak perempuan dari saudara. 7- ibu-ibu yang menyusui. 8-saudara perempuan sepersusuan. 9- ibu-ibu mertua. 10- anak-anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima`). 11- isteri-isteri anak kandung (menantu). 12- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
24. Orang-orang beriman dilarang oleh Allah untuk menikahi perempuan-perempuan yang telah disebutkan pada ayat 23 dan juga perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali apabila perempuan tersebut menjadi budak mereka. jika perempuan tersebut menjadi budak maka meskipun dia telah menikah maka tuannya boleh mendatanginya.
Hal ini merupakan ketetapan dari Allah yang tidak bisa diubah-ubah lagi. Semua perempuan boleh untuk dinikahi kecuali yang telah diharamkan oleh Allah dalam ayat 23 dan 24 ini.
Kalau ada orang yang menikah dan dia telah menentukan mahar untuk perempuan yang dinikahinya, tetapi ternyata ada sesuatu hal yang menghalanginya untuk memberikan mahar yang telah dijanjikan, misalnya terkena musibah, maka apabila kedua belah pihak saling rela dan mengerti, hal itu tidak menjadi masalah.
Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui apa-apa yang ada dalam hati-hati hamba-Nya dan maha bijaksana dalam memutuskan suatu perkara.
D.    Asbabun nuzul
Sebagaimana diketahui, dalam adat-istiadat zaman jahiliyah dulu, apabila seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan istri maka anak laki-lakinya memiliki hak penuh untuk menguasai istri ayahnya itu. Yakni, jika istri ayahnya itu bukan ibu kandung si anak maka si anak boleh menikahinya. Atau, kalau tidak , ia juga boleh menikahkan ibu tirinya dengan orang lain yang dikehendakinya dan kemudian mengambil maharnya.
Alkisah, tatkala Abu Qais ibn al-aslat meninggal, anaknya ingin menikahi mantan istri ayahnya itu. Lalu, ibu tirinya itu berkata kepadanya, “aku sudah menganggapmu sebagai anakku sendiri. Maka dari itu, aku tidak akan menerima pinanganmu sebelum aku menjumpai Rasulullah s.a.w. untuk mempertanyakan perkara ini.”
Kemudian, istri Abu Qais pun atang kepada beliau s.a.w. menceritakan kepadanya tentang keinginan anak tirinya untukmenikahi dirinya. lalu turunlah firman Allah s.w.t. (dan janganlah kamu kawini waita-wanitayang telah dikawini oleh ayahmu....) [2]
E.     Hukum-hukum yang terkandung
Kemudian Allah menerangkan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi (mahram). Dia berfirman, “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu.” Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, termasuk nenek-nenekmu dari bapak atau ibu. “anak-anakmu yang perempuan,” termasuk juga cucu-cucu perempuan. “Saudara-saudaramu yang perempuan,” saudara-saudara perempuan,baik yang seayah atau yang seibu saja. “saudara-saudara bapakmu yang perempuan,” saudara-saudara perempuan bapakmu (bibi) dan saudara-saudara perempuan kakek atau nenekmu. “saudara-saudara ibumu yang perempuan,” saudara-saudara perempuan ibumu. “anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuanmu,” anka-anak perempuansaudara laki-laki dan saudara perempuan, termasuk di dalamya anak-anak mereka. Semua itu adalah wanita-wanita yang haram untuk dinikahi dari sisi nasab. [3]
Setelah itu Allah s.w.t. menyebutkan wanita-wanita yang diharamkan disebabkan adanya hubungan persusuan. Disebutkan, kalian diharamkan menikahi wanita-wanita (ibu-ibu) penyusuan, yaitu wanita atau seorang ibu selain ibu kandung yang telah menyusui ana kecil sebelum genap berusia dua tahun, dan saudara-saudara sesusuan (perempuan-perempuan yang menyusu bersama kalian dari ibu tersebut).
Dalam hal ini Allah tidak menyebutkan perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahikarena hubungan persusuan selain ibu-ibu dan saudara-saudara sepersusuan. Namun, hadits yanng shahih telah menjelaskan bahwa peerempuan yang diharamkan sebab persusuan ada tujuh. Adpun perinciannya adalah sebagaimana yang berlaku dalam pengharaman berdasarkan garis nasab. Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan :
ما يحرم من الرضاع ما يحرم من االنسب
Artinya : “ diharamkan dalam pertalian persusuan apa yang telah diharamkan dalam pertalian nasab."
Ini adalah dalil jumhur yang mengatakan bahwa mengawini anak susuan haram, sebagaimana haram pula mengawini anak kandung.
Kemudian Allah menyebutkan wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi disebabkan hubungan perkawinan. Disebutkan, kalian diharamkan menikahi ibu-ibu istri kalian (ibu mertua), pengharaman ini semata-mata hanya dikarenakan adaya akad diantara putri mereka. Dan juga anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kau campuri (anak-anak tiri perempuan). Mereka ini haram untuk dinikahi oleh seorang yang telah menikahi dan berhubungan badab dengan ibunya. Adapun jika orang tersebut belum pernah berhubungan badab dengan ibunya atau menceraikan sebelum itu, maka ia boleh untuk menikahi putri mantan istrinya tersebut.
Kaidah dasar yang berlaku pada kasus seperti diatas adalah:
العقد على البنات يحرم الأمهات و الدخول بالأمهات يحرم البنات
“akad pernikahan dengan anak perempuan mengharamkan pernikahan dengan ibunya tersebut, dan terjadinya hubungan badan dengan seorang ibu mengharamkan pernikahan dengan putrinya tersebut.”
Kemudian ayat ke 24 membahas tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi dengan sebab yang mana sebab tersebut tidak melekat selamanya pada wanita tersebut. Seperti pada lafadz al mukhshonaat (المحصنات)  yaitu wanita yanng telah bersuami. Menurut wahbah Az-Zuhaili, dallam karangannya yang berjudul Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adilatuhu, beliau mengungkapkan bahwa wanita yang tidak boleh dinikahi dengan sebab yang tidak melekat selamanya pada diri wanita tersebut diantaranya ialah:
·         Wanita yang telah bersuami
·         Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah
·         Wanita yang mengandung anak zina
·         Wanita non muslim
·         Saudara perempuan istri
Dan termasuk pernikahan yang diharamkan adalah menikahi dua orang perempuan bersaudara sekalilgus. Seperti hadits Nabi :
حدثنا عبد الله بن مسلمة العقنيى. حدثنا مالك عن أبى الزنادعن الأعرج عن أبى هريرة قال : قال رسول الله : لا يجمع بين المرأة و عمتها ولا بين المرأة و خاليها.
Artinya : Abdullah bin Maslamah Al-Qa’nabi menceritakan kepada kami, Malik mencerikatan kepada kami dari Abu Az-Zinad,dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda :”seorang wanita tidak boleh disatukan (dalam satu ikatan perkawinan) dengan bibinya dari pihak ayahnya, dan seorang wanita tidak boleh disatukan (dalam satu ikatan perkawinan) dengan bibinya dari pihak ibunya.”[4]
F.     Penjelasan dan Hikmah
·         QS. An nisa ayat 22-23:
1.       Setelah Allah menerangkan tentang hukum yang berkaitan dengan pernikahan anak yatim, jumlah wanita yang dapat dinikahi, kewajiban suami untuk menggauli istri dengan baik dan bertanggung jawab, pada ayat 22-23 ini, Allah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi.
2.      Dalam syariat Islam, seorang wanita haram untuk dinikahi karena 3 hal.Pertama: hubungan nasab atau keturunan. Kedua: perkawinan danKetiga:persusuan.
3.       Perbuatan menikahi wanita ayahnya sendiri disebut sebagai (وَمَقْتًا)  karena perbuatan itu sangat keji, tidak masuk akal dan sangat dibenci. Orang arab menyebut pernikahan semacam itu adalah (النكاح المقت) pernikahan yang sangat dibenci. Dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut disebut(مقيتا), karena ia dilahirkan dari jalan yang sangat buruk.
4.      Yang dimaksud (مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ) adalah pelaksanaan akad nikah. Jadi keharaman menikahi wanita ayahnya sendiri tidak harus menunggu terjadi “hubungan” antara ayah dan istrinya. Tetapi seketika terjadi akad pernikahan, maka wanita tersebut haram dinikahi selamanya. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abas yang mengatakan, bahwa “Setiap wanita yang dinikahi oleh bapak kamu, baik sudah di “gauli” atau belum, maka wanita itu haram bagimu”. (HR. al-Baihaqi).
5.      Salah satu bukti keharaman menikahi wanita persusuan adalah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah menolak untuk menikahi anak perempuan Hamzah karena Hamzah adalah saudara persusuan Rasulullah.
6.       Tentang perbatasan persusuan yang mengharamkan untuk dinikahi terdapat perbedaan diantara ulama, ada yang mengatakan batas minimal persusuan yang mengharamkan adalah 3 sedotan atau lebih, ada juga yang mengatakan 5 sedotan. Namun yang jelas dhahir ayat tidak memberikan batasan sedikit atau banyak.

Untuk lebih hati-hatinya adalah ketika telah nyakin terjadi persususan, baik sediki atau banyak, maka wanita tersebut haram dinikahi. Tentu dengan syarat persusuan itu terjadi pada masa anak tidak lebih dari dua tahun. Hal ini berdasarkan ayat 233: al-Baqorah “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh”. Dan hadits Rasulullah yang diriwayat ad-Daruqudni “ Tidak ada persusuan (mengharamkan) kecuali dalam umur dua tahun”.
7.      Dalam kasus misalkan terlanjur sudah terjadi pernikahan karena ketidak tahuan jika perempuan itu haram dinikahi, maka segera wajib dipisahkan. 
·         QS. An nisa ayat 24
1.      Kata-kata muhshan ada 4 makna dalam Al-Qur`an An-Nisa`, yaitu:
ü  Sudah menikah 
ü  Beragama Islam 
ü  Menjaga diri 
ü  Orang yang merdeka
Yang dibahas dalam ayat ini adalah makna nomor satu, yaitu wanita yang sudah menikah.
2. Dalam Islam wanita-wanita yang dibawa oleh musuh, apabila musuh kalah, maka wanita-wanita tersebut merupakan rampasan perang, dengan syarat bahwa peperangan tersebut adalah untuk mempertahankan agama dan jelas-jelas yang dibela adalah agama Allah. bukan untuk mempertahankan kekuasaan atau semisalnya apalagi perang saudara.
3. Perlu diketahui bahwa sebenarnya Islam sudah sejak lama ingin menghapus perbudakan, bahkan sebelum orang Barat mengkampanyekan hal tersebut. Buktinya Rasulullah sangat menghasung kepada yang memiliki budak untuk memerdekakan budaknya.
4. Seseorang boleh mengumpuli budak perempuannya mesipun budak tersebut telah bersuami.
5. Mahar adalah kewajiban seorang lelaki yang harus diberikan kepada wanita yang dinikahinya. Apabila terjadi perceraian dan yang meminta itu laki-laki maka tidak boleh untuk diambil kembali selamanya. Mahar digunakan untuk menghalalkan farji seorang perempuan yang dinikahinya.
6. Mahar yang paling baik adalah mahar yang memudahkan lelaki, dilihat sesuai dengan kemampuan lelaki tersebut. Misalnya ada seorang lelaki yang kaya raya, tentu sebuah mobil tidak lah sukar baginya. Ala kulli hal, disesuaikan dengan kemampuan lelaki.
7. Apabila mahar itu dimahal-mahalkan, maka akan terjadi banyak kemadharatan, yaitu banyak lelaki yang tidak menikah dan banyak pula perempuan yang jadi perawan tua. Maka benarlah sabda Rasulullah yang maknanya; khairush shadaaqi aisaruhu (sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah).
8. Allah telah memberikan jalan yang baik dan halal bagi kita untuk menyalurkan hawa nafsu, yaitu dengan menikah. Kalau sudah diberi jalan yang halal, mengapa harus berzina? Zina itu bisa saja disebabkan oleh mata yang kurang dijaga, hati yang kurang bersyukur atas apa yang Allah telah berikan. Bahkan Allah mnghalalkan seseorang menikah lebih dari satu dan batas maksimalnya adalah 4. Lalu, kalau ada orang yang masih berzina, dia sudah sangat keterlaluan.
9. Mahar boleh berupa harta, misalnya uang atau emas atau yang lain. Bisa juga sesuatu yang bernilai, misalnya hafalan qur`an.
10. كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ‘ketetapan Allah atas kalian’. Bila Allah sudah menetapkan suatu hukum, maka tidak akan ada yang bisa menghalangi-Nya, atau menawar-Nya.
11. اسْتَمْتَعْتُمْkata istamta’tum artinya kalian menikmati. Mengapa memakai ‘antum’ (kalian laki-laki)? Bukankah wanita juga merasakan kenikmatan? Ya memang wanita merasakan kenikmatan juga. Akan tetapi, laki-laki dianggap pemeran utama saat kejadian itu.
12.  أُجُورَهُنَّ artinya adalah upah-upah mereka. mengapa memakai kata upah? Kata ujur di situ adalah kata pinjaman. Jadi seakan-akan apa yang dimiliki wanita itu menjadi terbeli oleh lelaki dengan adanya mahar.
13. Bagi orang yang menikah tanpa ada wali maka nikahnya batal. Kalau sudah terlanjur dan telah berhubungan, maka tetap mahar tidak kembali kepada lelaki.






14. Ayat ini bukan dalil untuk menghalalkan nikah mut’ah atau nikah kontrak. Nikah mut’ah adalah sesuatu yang haram. Tujuan nikah adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang sakina, mawaddah wa rahmah. Bukan hanya untuk saling menikmati saat melampiaskan hawa nafsu.
15. Memang nikah mut’ah pernah dihalalkan oleh Rasulullah. Namun, itu karena ketika itu jauhnya para sahabat dari istri-istri mereka untuk berjihad.
Belum turunannya ayat-ayat tentang pernikahan atau hak waris karena pernikahan.[5]





















BAB III
KESIMPULAN
1.      Allah menjelaskan tentang larangan seorang anak menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahnya sendiri.
2.      Wanita-wanita yang haram kita nikahi adalah
1-      ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri).
2-      anak perempuan ( cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri).
3-      Saudara kandung perempuan.
4-       saudara bapak yang perempuan.
5-       saudara ibumu yang perempuan.
6-      anak perempuan dari saudara laki-laki.
7-      anak perempuan dari saudara.
8-       ibu-ibu yang menyusui.
9-      saudara perempuan sepersusuan.
10-   ibu-ibu mertua.
11-  anak-anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima`).
12-   isteri-isteri anak kandung (menantu).
13-  menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
3.      Orang yang menikah dan dia telah menentukan mahar untuk perempuan yang dinikahinya, tetapi ternyata ada sesuatu hal yang menghalanginya untuk memberikan mahar yang telah dijanjikan, misalnya terkena musibah, maka apabila kedua belah pihak saling rela dan mengerti, hal itu tidak menjadi masalah.






DAFTAR PUSTAKA
Al-jazairi Abu Bakar Ajbir, 2012, tafsir Al-Qur’an Al-Aisar,Darussunnah press,Jakarta timur.
Al-Qarni ,Aidh, 2008,tafsir Muyassar,Qisthi Press, Jakarta.
An-Nawawi ,Imam, 2010,syarah shahih muslim, Pustaka Azzam, Jakarta.
Ash-shabuni ,Syaikh muhammad ali, shafwatut tafasur, pustaka al-kautsar, Jaktim


[1], hal. 345
[2] Aidh Al-Qarni, tafsir Muyassar,Qisthi Press, jakarta  2008, hal. 372
[3] Syaikh muhammad ali ash-shabuni, shafwatut tafasur, pustaka al-kautsar, Jaktim, Hal.662
[4] Imam An-Nawawi, syarah shahih muslim, Pustaka Azzam, jakarta, 2010, hal. 353

1 komentar:

  1. The best and worst slot machines in the world
    A real Las Vegas casino 바카라총판 is a bit sc 벳 of a 'lodge-trunk' at the 토토 먹튀 moment. Here you see a list of the casinos where they 유니 벳 operate. A slot machine 아프리카 영정 1 is

    BalasHapus