Dibuat Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah :
Tafsir Ahkam
Dosen Pengampu : Dra. Hj. Noor Rosyidah, M. S.I
DOleh :
Abu Hasan
Tamim (1402046039)
Lusiana Dwi Ariani (1402046061)
PRODI ILMU FALAK
FAKULTAS SYARI’AH
DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam hidup, seseorang pastilah memimpikan untuk
menjalin sebuah rumah tangga. Dimana seseorang mamilih pendamping hidup yang
sempurna dan menyempurnakan. Bahkan, Nabi Muhammad pun menganjurkan itu melalui
sabdanya yang berbunyi :
النكاح سنتى, فمن لم يعمل بسنتى, فليس منى
“nikah itu sunnahku, barang siapa
yang tidak melakukan sunnahku, maka dia bukan golonganku.”
Namun dalam islam, ada beberapa golongan orang-orang,
kususnya wanita yang haram untuk kita nikahi. Hukum tersebut berlaku setelah
turunnya ayat yang ke 22 dari surat An-Nisa. Ketika seorang istri yang telah
ditinggal mati suaminya menerima pinangan dari anaknya. Tetapi istri tersebut
tidak akan menerima pinangan anak tirinya sebelum dia menemukan kejelasan hukum
setelah berjumpa Nabi Muhammad. Ketika istri tersebut mengungkapkan
permasalahannya, maka turunlah ayat tersebut.
B. Rumusan
Masalah
·
Bagaimana Ma’na al mufradat dan makna global QS. An
Nisa ayat 22-24?
·
Bagaimana sebab turunnya QS. An Nisa ayat 22-24?
·
Bagaimana analisis kandungan hukum dalam QS. An Nisa
ayat 22-24?
·
Bagaimana penjelasan hikmah hukum yang terdapat dalam
QS. An Nisa ayat 22-24?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Surat
An-Nisa ayat 22-24
ولا تنكحوا ما نكح ءاباؤكم من النساء الا ما
قد سلف ج انه كان فحشة و مقتاً وساءَ سبيلا (22) حرمت عليكم أمهاتكم و
بنتكم و أخوتكم و عمتكم و خلتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم التي ارضعنكم و أختكم
من الرضعة و أمهات نسائكم و ربئبكم التى فى حجوركم من النسائكم التى دخلتم بهن فان
لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلـئل ابنائكم الذين من أصلبكم و ان تجمعوا
بين الأختين الا ما قد سلف قلى ان الله كان غفورا رحيما (23) و المحصنات من النساء الا
ما ملكت ايمنكم كتب الله عليكم و احل لكم ما وراء ذلكم ان تبتغوا بأموالكم محصنين
غير مسفحين ج فما ااستمتعتم به منهن فأتوهن أجورهن فريضة ولا جناح
عليكم فيما ترضيتم به من بعد الفريضة ج ان الله كان عليما حكيما (24)
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang
telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci oleh Allahdan seburuk-buruknya
jalan (yang di tempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang
perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudaara
perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri-istri yang telah kamu campuri, tetapi jika belum kamu
campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-iistri anak kandungmu (menantu),
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha
penyayang. Dan d(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kau miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu)
mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
istri-istri yangtelah kamu campuri diantara mereka, berikanlah kepada mereka
maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban, tetapi tidak mengapa jika
diantara kamu sudah saling merelakannya setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah
maha mengetahui lagi maha biijaksana.”[1]
B. Makna Al-
mufrodat
مقتاً : yang dibenci oleh Allah dan
semua yang memiliki fitrah yang suci
عمتكم : saudara-saudara bapakmu yang
perempuan
خلتكم : saudara-saudara ibumu yanng
perempuan
أمهات نسائكم : ibu-ibu
dari istrimu (mertua)
ربئبكم :
anak-anak tirimu
التى فى حجوركم : yang dalam
perawatanmu
C. Makna
Ayat Secara Global
22. Dalam ayat ini
secara tegas Allah menjelaskan tentang larangan seorang anak menikahi
wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahnya sendiri. Dan perbutan itu jika
dilakukan merupakan dosa besar dan berhak mendapat laknat dari Allah. Adapun
apabila sudah terjadi sebelum turunnya ayat ini, maka Allah maha pemberi ampun.
23. Termasuk wanita-wanita yang haram kita nikahi adalah
1- ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri). 2-anak perempuan ( cucu
perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri). 3- Saudara kandung
perempuan. 4- saudara bapak yang perempuan. 5- saudara ibumu yang perempuan. 5-
anak perempuan dari saudara laki-laki. 6- anak perempuan dari saudara. 7-
ibu-ibu yang menyusui. 8-saudara perempuan sepersusuan. 9- ibu-ibu mertua. 10-
anak-anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima`). 11-
isteri-isteri anak kandung (menantu). 12- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara.
24. Orang-orang beriman dilarang oleh Allah untuk menikahi perempuan-perempuan yang telah disebutkan pada ayat 23 dan juga perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali apabila perempuan tersebut menjadi budak mereka. jika perempuan tersebut menjadi budak maka meskipun dia telah menikah maka tuannya boleh mendatanginya.
24. Orang-orang beriman dilarang oleh Allah untuk menikahi perempuan-perempuan yang telah disebutkan pada ayat 23 dan juga perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali apabila perempuan tersebut menjadi budak mereka. jika perempuan tersebut menjadi budak maka meskipun dia telah menikah maka tuannya boleh mendatanginya.
Hal ini merupakan ketetapan dari Allah yang tidak bisa
diubah-ubah lagi. Semua perempuan boleh untuk dinikahi kecuali yang telah
diharamkan oleh Allah dalam ayat 23 dan 24 ini.
Kalau ada orang yang menikah dan dia telah menentukan
mahar untuk perempuan yang dinikahinya, tetapi ternyata ada sesuatu hal yang
menghalanginya untuk memberikan mahar yang telah dijanjikan, misalnya terkena
musibah, maka apabila kedua belah pihak saling rela dan mengerti, hal itu tidak
menjadi masalah.
Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui apa-apa yang ada
dalam hati-hati hamba-Nya dan maha bijaksana dalam memutuskan suatu perkara.
D. Asbabun
nuzul
Sebagaimana
diketahui, dalam adat-istiadat zaman jahiliyah dulu, apabila seorang laki-laki
meninggal dunia dan meninggalkan istri maka anak laki-lakinya memiliki hak
penuh untuk menguasai istri ayahnya itu. Yakni, jika istri ayahnya itu bukan
ibu kandung si anak maka si anak boleh menikahinya. Atau, kalau tidak , ia juga
boleh menikahkan ibu tirinya dengan orang lain yang dikehendakinya dan kemudian
mengambil maharnya.
Alkisah,
tatkala Abu Qais ibn al-aslat meninggal, anaknya ingin menikahi mantan istri
ayahnya itu. Lalu, ibu tirinya itu berkata kepadanya, “aku sudah menganggapmu
sebagai anakku sendiri. Maka dari itu, aku tidak akan menerima pinanganmu
sebelum aku menjumpai Rasulullah s.a.w. untuk mempertanyakan perkara ini.”
Kemudian,
istri Abu Qais pun atang kepada beliau s.a.w. menceritakan kepadanya tentang
keinginan anak tirinya untukmenikahi dirinya. lalu turunlah firman Allah s.w.t.
(dan janganlah kamu kawini waita-wanitayang telah dikawini oleh ayahmu....) [2]
E. Hukum-hukum
yang terkandung
Kemudian
Allah menerangkan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi (mahram). Dia
berfirman, “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu.” Diharamkan atas kamu
menikahi ibu-ibumu, termasuk nenek-nenekmu dari bapak atau ibu. “anak-anakmu
yang perempuan,” termasuk juga cucu-cucu perempuan. “Saudara-saudaramu
yang perempuan,” saudara-saudara perempuan,baik yang seayah atau yang seibu
saja. “saudara-saudara bapakmu yang perempuan,” saudara-saudara
perempuan bapakmu (bibi) dan saudara-saudara perempuan kakek atau nenekmu. “saudara-saudara
ibumu yang perempuan,” saudara-saudara perempuan ibumu. “anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuanmu,” anka-anak
perempuansaudara laki-laki dan saudara perempuan, termasuk di dalamya anak-anak
mereka. Semua itu adalah wanita-wanita yang haram untuk dinikahi dari sisi
nasab. [3]
Setelah itu
Allah s.w.t. menyebutkan wanita-wanita yang diharamkan disebabkan adanya
hubungan persusuan. Disebutkan, kalian diharamkan menikahi wanita-wanita
(ibu-ibu) penyusuan, yaitu wanita atau seorang ibu selain ibu kandung yang
telah menyusui ana kecil sebelum genap berusia dua tahun, dan saudara-saudara
sesusuan (perempuan-perempuan yang menyusu bersama kalian dari ibu tersebut).
Dalam hal
ini Allah tidak menyebutkan perempuan-perempuan yang diharamkan untuk
dinikahikarena hubungan persusuan selain ibu-ibu dan saudara-saudara
sepersusuan. Namun, hadits yanng shahih telah menjelaskan bahwa peerempuan yang
diharamkan sebab persusuan ada tujuh. Adpun perinciannya adalah sebagaimana
yang berlaku dalam pengharaman berdasarkan garis nasab. Al-Bukhari dan Muslim
telah meriwayatkan :
ما يحرم من الرضاع ما يحرم من االنسب
Artinya : “ diharamkan dalam pertalian persusuan apa yang telah
diharamkan dalam pertalian nasab."
Ini adalah dalil jumhur yang mengatakan bahwa mengawini anak susuan
haram, sebagaimana haram pula mengawini anak kandung.
Kemudian Allah menyebutkan wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi
disebabkan hubungan perkawinan. Disebutkan, kalian diharamkan menikahi ibu-ibu
istri kalian (ibu mertua), pengharaman ini semata-mata hanya dikarenakan adaya
akad diantara putri mereka. Dan juga anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kau campuri (anak-anak tiri perempuan).
Mereka ini haram untuk dinikahi oleh seorang yang telah menikahi dan
berhubungan badab dengan ibunya. Adapun jika orang tersebut belum pernah berhubungan
badab dengan ibunya atau menceraikan sebelum itu, maka ia boleh untuk menikahi
putri mantan istrinya tersebut.
Kaidah dasar yang berlaku pada kasus
seperti diatas adalah:
العقد على البنات يحرم الأمهات و الدخول
بالأمهات يحرم البنات
“akad pernikahan
dengan anak perempuan mengharamkan pernikahan dengan ibunya tersebut, dan
terjadinya hubungan badan dengan seorang ibu mengharamkan pernikahan dengan
putrinya tersebut.”
Kemudian ayat ke 24 membahas tentang wanita-wanita
yang tidak boleh dinikahi dengan sebab yang mana sebab tersebut tidak melekat
selamanya pada wanita tersebut. Seperti pada lafadz al mukhshonaat (المحصنات) yaitu wanita yanng
telah bersuami. Menurut wahbah Az-Zuhaili, dallam karangannya yang berjudul Al-Fiqh
Al-Islamy Wa Adilatuhu, beliau mengungkapkan bahwa wanita yang tidak boleh
dinikahi dengan sebab yang tidak melekat selamanya pada diri wanita tersebut
diantaranya ialah:
·
Wanita yang telah bersuami
·
Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah
·
Wanita yang mengandung anak zina
·
Wanita non muslim
·
Saudara perempuan istri
Dan termasuk pernikahan yang diharamkan
adalah menikahi dua orang perempuan bersaudara sekalilgus. Seperti hadits Nabi
:
حدثنا عبد الله بن مسلمة العقنيى. حدثنا مالك عن أبى
الزنادعن الأعرج عن أبى هريرة قال : قال رسول الله : لا يجمع بين المرأة و عمتها
ولا بين المرأة و خاليها.
Artinya : Abdullah bin Maslamah Al-Qa’nabi menceritakan
kepada kami, Malik mencerikatan kepada kami dari Abu Az-Zinad,dari Al-A’raj,
dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda :”seorang wanita
tidak boleh disatukan (dalam satu ikatan perkawinan) dengan bibinya dari pihak
ayahnya, dan seorang wanita tidak boleh disatukan (dalam satu ikatan
perkawinan) dengan bibinya dari pihak ibunya.”[4]
F.
Penjelasan dan Hikmah
·
QS.
An nisa ayat 22-23:
1.
Setelah Allah menerangkan tentang hukum yang berkaitan
dengan pernikahan anak yatim, jumlah wanita yang dapat dinikahi, kewajiban
suami untuk menggauli istri dengan baik dan bertanggung jawab, pada ayat 22-23
ini, Allah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi.
2.
Dalam
syariat Islam, seorang wanita haram untuk dinikahi karena 3 hal.Pertama:
hubungan nasab atau keturunan. Kedua: perkawinan danKetiga:persusuan.
3.
Perbuatan
menikahi wanita ayahnya sendiri disebut sebagai (وَمَقْتًا)
karena perbuatan itu sangat keji, tidak masuk akal dan sangat dibenci. Orang
arab menyebut pernikahan semacam itu adalah (النكاح
المقت) pernikahan yang
sangat dibenci. Dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut disebut(مقيتا), karena
ia dilahirkan dari jalan yang sangat buruk.
4.
Yang
dimaksud (مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ) adalah pelaksanaan akad nikah. Jadi
keharaman menikahi wanita ayahnya sendiri tidak harus menunggu
terjadi “hubungan” antara ayah dan istrinya. Tetapi seketika terjadi akad
pernikahan, maka wanita tersebut haram dinikahi selamanya. Hal ini berdasarkan
perkataan Ibnu Abas yang mengatakan, bahwa “Setiap wanita yang dinikahi oleh
bapak kamu, baik sudah di “gauli” atau belum, maka wanita itu haram bagimu”.
(HR. al-Baihaqi).
5.
Salah
satu bukti keharaman menikahi wanita persusuan adalah riwayat Imam Muslim yang
menjelaskan bahwa Rasulullah menolak untuk menikahi anak perempuan Hamzah
karena Hamzah adalah saudara persusuan Rasulullah.
6.
Tentang
perbatasan persusuan yang mengharamkan untuk dinikahi terdapat perbedaan
diantara ulama, ada yang mengatakan batas minimal persusuan yang mengharamkan
adalah 3 sedotan atau lebih, ada juga yang mengatakan 5 sedotan. Namun yang
jelas dhahir ayat tidak memberikan batasan sedikit atau banyak.
Untuk lebih hati-hatinya adalah
ketika telah nyakin terjadi persususan, baik sediki atau banyak, maka wanita
tersebut haram dinikahi. Tentu dengan syarat persusuan itu terjadi pada masa
anak tidak lebih dari dua tahun. Hal ini berdasarkan ayat 233: al-Baqorah “Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh”. Dan hadits
Rasulullah yang diriwayat ad-Daruqudni “ Tidak ada persusuan
(mengharamkan) kecuali dalam umur dua tahun”.
7.
Dalam
kasus misalkan terlanjur sudah terjadi pernikahan karena ketidak tahuan jika
perempuan itu haram dinikahi, maka segera wajib dipisahkan.
·
QS. An nisa ayat 24
1. Kata-kata muhshan ada 4 makna dalam Al-Qur`an An-Nisa`, yaitu:
ü Sudah menikah
ü Beragama Islam
ü Menjaga diri
ü Orang yang merdeka
Yang dibahas dalam ayat ini adalah
makna nomor satu, yaitu wanita yang sudah menikah.
2. Dalam Islam wanita-wanita yang
dibawa oleh musuh, apabila musuh kalah, maka wanita-wanita tersebut merupakan
rampasan perang, dengan syarat bahwa peperangan tersebut adalah untuk
mempertahankan agama dan jelas-jelas yang dibela adalah agama Allah. bukan untuk
mempertahankan kekuasaan atau semisalnya apalagi perang saudara.
3. Perlu diketahui bahwa sebenarnya Islam sudah sejak
lama ingin menghapus perbudakan, bahkan sebelum orang Barat mengkampanyekan hal
tersebut. Buktinya Rasulullah sangat menghasung kepada yang memiliki budak
untuk memerdekakan budaknya.
4. Seseorang boleh mengumpuli budak perempuannya mesipun
budak tersebut telah bersuami.
5. Mahar adalah kewajiban seorang lelaki yang harus
diberikan kepada wanita yang dinikahinya. Apabila terjadi perceraian dan yang
meminta itu laki-laki maka tidak boleh untuk diambil kembali selamanya. Mahar
digunakan untuk menghalalkan farji seorang perempuan yang dinikahinya.
6. Mahar yang paling baik adalah mahar yang memudahkan
lelaki, dilihat sesuai dengan kemampuan lelaki tersebut. Misalnya ada seorang
lelaki yang kaya raya, tentu sebuah mobil tidak lah sukar baginya. Ala kulli
hal, disesuaikan dengan kemampuan lelaki.
7. Apabila mahar itu dimahal-mahalkan, maka akan terjadi
banyak kemadharatan, yaitu banyak lelaki yang tidak menikah dan banyak pula
perempuan yang jadi perawan tua. Maka benarlah sabda Rasulullah yang maknanya;
khairush shadaaqi aisaruhu (sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah).
8. Allah telah memberikan jalan yang baik dan halal bagi
kita untuk menyalurkan hawa nafsu, yaitu dengan menikah. Kalau sudah diberi
jalan yang halal, mengapa harus berzina? Zina itu bisa saja disebabkan oleh
mata yang kurang dijaga, hati yang kurang bersyukur atas apa yang Allah telah
berikan. Bahkan Allah mnghalalkan seseorang menikah lebih dari satu dan batas
maksimalnya adalah 4. Lalu, kalau ada orang yang masih berzina, dia sudah
sangat keterlaluan.
9. Mahar boleh berupa harta, misalnya uang atau emas atau
yang lain. Bisa juga sesuatu yang bernilai, misalnya hafalan qur`an.
10. كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ‘ketetapan Allah atas kalian’. Bila Allah sudah menetapkan suatu
hukum, maka tidak akan ada yang bisa menghalangi-Nya, atau menawar-Nya.
11. اسْتَمْتَعْتُمْkata istamta’tum artinya kalian
menikmati. Mengapa memakai ‘antum’ (kalian laki-laki)? Bukankah wanita juga
merasakan kenikmatan? Ya memang wanita merasakan kenikmatan juga. Akan tetapi,
laki-laki dianggap pemeran utama saat kejadian itu.
12. أُجُورَهُنَّ artinya
adalah upah-upah mereka. mengapa memakai kata upah? Kata ujur di situ adalah
kata pinjaman. Jadi seakan-akan apa yang dimiliki wanita itu menjadi terbeli
oleh lelaki dengan adanya mahar.
13. Bagi orang yang menikah tanpa ada wali maka nikahnya
batal. Kalau sudah terlanjur dan telah berhubungan, maka tetap mahar tidak
kembali kepada lelaki.
14. Ayat ini bukan dalil untuk menghalalkan nikah mut’ah
atau nikah kontrak. Nikah mut’ah adalah sesuatu yang haram. Tujuan nikah adalah
untuk membentuk sebuah keluarga yang sakina, mawaddah wa rahmah. Bukan hanya
untuk saling menikmati saat melampiaskan hawa nafsu.
15. Memang nikah mut’ah pernah dihalalkan oleh
Rasulullah. Namun, itu karena ketika itu jauhnya para sahabat dari istri-istri
mereka untuk berjihad.
Belum turunannya ayat-ayat tentang pernikahan atau hak waris karena pernikahan.[5]
Belum turunannya ayat-ayat tentang pernikahan atau hak waris karena pernikahan.[5]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Allah
menjelaskan tentang larangan seorang anak menikahi wanita-wanita yang telah
dinikahi oleh ayahnya sendiri.
2.
Wanita-wanita
yang haram kita nikahi adalah
1-
ibu
(nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri).
2-
anak
perempuan ( cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri).
3-
Saudara
kandung perempuan.
4-
saudara bapak yang perempuan.
5-
saudara ibumu yang perempuan.
6-
anak
perempuan dari saudara laki-laki.
7-
anak
perempuan dari saudara.
8-
ibu-ibu yang menyusui.
9-
saudara
perempuan sepersusuan.
10- ibu-ibu mertua.
11- anak-anak tiri perempuan dari istri
yang telah dicampuri (jima`).
12- isteri-isteri anak kandung (menantu).
13- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara.
3.
Orang
yang menikah dan dia telah menentukan mahar untuk perempuan yang dinikahinya,
tetapi ternyata ada sesuatu hal yang menghalanginya untuk memberikan mahar yang
telah dijanjikan, misalnya terkena musibah, maka apabila kedua belah pihak saling
rela dan mengerti, hal itu tidak menjadi masalah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-jazairi Abu Bakar
Ajbir, 2012, tafsir Al-Qur’an Al-Aisar,Darussunnah press,Jakarta timur.
Al-Qarni ,Aidh, 2008,tafsir
Muyassar,Qisthi Press, Jakarta.
An-Nawawi ,Imam,
2010,syarah shahih muslim, Pustaka Azzam, Jakarta.
Ash-shabuni ,Syaikh
muhammad ali, shafwatut tafasur, pustaka al-kautsar, Jaktim
[1], hal. 345
[2] Aidh
Al-Qarni, tafsir Muyassar,Qisthi Press, jakarta 2008, hal. 372
[3] Syaikh
muhammad ali ash-shabuni, shafwatut tafasur, pustaka al-kautsar, Jaktim,
Hal.662
[4] Imam
An-Nawawi, syarah shahih muslim, Pustaka Azzam, jakarta, 2010, hal. 353
[5]
https://www.facebook.com/Gudangmaterikuliah/posts/479073525454226
Diakses 12 April 2016 pukul 20:12


The best and worst slot machines in the world
BalasHapusA real Las Vegas casino 바카라총판 is a bit sc 벳 of a 'lodge-trunk' at the 토토 먹튀 moment. Here you see a list of the casinos where they 유니 벳 operate. A slot machine 아프리카 영정 1 is